jump to navigation

Pajak Kendaraan Bermotor Juni 29, 2012

Posted by motoranyar in motor baru.
Tags: , ,
add a comment

Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor

 

Gak bayar Pajak “APA KATA DUNIA” ….. … Kali ini tulisan saya agak sedikit panjang gak papa khan menyambut liburan 4 hari neh…. mari kita mulai ajah dengan istilah perpajakan yang ada hubungannya dengan motor kita… yang saya kutip beberapa dari perda no 4 tahun 2003.

Kendaraan Bermotor :arrow: adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan disemua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan,termasuk alat2 berat dan alat2 besar yang bergerak……

Kepemilikan :arrow: hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum dalam bukti kepemilikan atau dokumen yang sah termasuk BPKB
DPP PKB (Dasar pengenaan Pajak Pajak Kendaraan Bermotor) sesuai perda nomor 4 tahun 2003 :arrow: adalah perkalian antara nilai jual kendaraan bermotor dengan bobot yg mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

nilai jual =harga pasaran umum.
setelah harga pasaran umum diketahui maka nilai jual ditentukan juga berdasarkan faktor2:isi silinder,penggunaan,jenis,merk.tahun,berat,dokumen import.

Besarnya tarif (perda nomor 4 tahun 2003) :
Kendaraan bermotor bukan umum= 1,5%
Kendaraan bermotor umum=1%
Alat2 berat=0,5%

STNK

(surat tanda kendaraan Bermotor)

Coba buka surat “STNK” bro sekalian… ada apa aja yah… nama pemilik dst…. :) kali ini kita lihat kolom bagian pajak aja ya…. disitu ada istilah :

BBN KB :arrow:   Bea Balik Nama kendaraan bermotor.besarnya 10% dari harga motor (off the road)/harga faktur untuk motor baru, dan motor bekas(second) sebesar 2/3 pajak(PKB)nya.
PKB :arrow:   pajak kendaraan bermotor besarnya 1,5% dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun,karena penyusutan nilai jual motor.
SWDKLLJ :arrow: Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan,sumbangan ini dikelola oleh jasa raharja sebesar RP35.000
BIAYA ADM. :arrow: Biaya administrasi, untuk motor baru kemarin saya tidak dikenakan,dan apabila ganti plat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama… baru dikenai biaya dan besarnya Rp 30.000

Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Apabila kita setelah jatuh tempo masa berlaku STNK (surat tanda nomor kendaraan) belum melakukan perpanjangan maka kita akan dikenai denda PKB(pajak kendaraan bermotor)  dan SWDKLLJ(sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas),adapun cara perhitungannya:

Denda PKB (pajak kendaraan bermotor) ;
ada yang telat 3 hari bahkan 1 hari dianggap 1 tahun….tiap wilayah berbeda, tetapi prinsip cara menghitungnya adalah 25% per tahun
terlambat 3bulan PKB x 25% x 3/12
terlambat 6bulan PKB x 25% x 6/12

Denda SWDKLLJ(sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas);
besarnya Rp 32.000 untuk motor & Rp100.000 untuk roda 4 ( mungkin sudah naik ?… )

contoh: bro sony punya motor dan terlambat bayar 6 bulan jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 & SWDKLLJ Rp 35.000 maka bro sony dikenakan denda keterlambatan sebesar:

(Rp232.000 x 25% x 6/12 )+(Rp 32.000) = Rp 61.000

Total yang harus dibayar sebesar; Rp 232.000+Rp35.000+Rp 61.000=Rp 328.000

Pajak Progresif

Pajak progresif kalau diJakarta tujuannya untuk mengendalikan jumlah kendaraan dengan menerapkan pajak secara “berlapis”..adapun cara penghitungannya:(perda nomor 8 tahun 2010) dan berlaku mulai 1 januari 2011…
kendaraan pertama akan terkena pajak progresif sebesar 1,5 % x nilai jual,
kendaraan kedua akan terkena pajak progresif sebesar 2% x nilai jual,
kendaraan ketiga akan terkena pajak progresif sebesar 2,5% x nila jual,
kendaraan keempat akan terkena pajak progresif 4% x nilai jual

contoh: bro paijo punya motor bebek 100cc atas namanya… beli motor lagi 250cc (ke dua)dengan harga off the road/faktur (bukan harga dealer loh :) )= Rp20.000.000

jadi BBN KB = Rp 20.000.000 x 10% = Rp 2.000.000

PKB(prog)= Rp 2.000.000 x 20%=Rp 400.000

jadi berlaku pajak progresif untuk motor kedua= Rp 400.000 ..padahal kalau tidak diberlakukan cuma bayar Rp 300.000

Punya 1 unit mobil dan 1 unit sepeda motor ,bagaimana…? tidak dikenai pajak progresif…..karena berlaku untuk 1 jenis kendaraan.. dasar pemberlakuan juga dengan KTP(nama dan atau alamat sama)….

sumber :  ridertua.wordpress.com

New JupiterZ FI Siap Meluncur Bulan Juli 2012 Juni 29, 2012

Posted by motoranyar in motor baru.
Tags: , ,
add a comment

Bro dan sis sekalian…peluncuran calon gacoan anyar Yamaha, JupiterZ yang lebih high tech disinyalir tidak akan lama lagi. Terbukti atas penampakan sikuda besi yang tertangkap kamera media onlime Otomotifnet dengan kondisi full striping tanda siproduk sudah siapp dilempar kepasar. Beda dengan spyshoot sebelumnya…setelah dilabur color plus striping, new Jupiter Z makin terlihat ganteng!!…

Secara desain bebek gen anyar tidak meninggalkan identitas sebelumnya. Perbedaan hanya pada lekuk knalpot secara visual yang makin futuristik. Black mat color muffler dengan cover stainless stell kombinasi hitam doff langsung mengangkat rupa siitik. Hhhmm…jadi kayak MX, cakep juga bro. Perbedaan lain adalah stop lamp. Kendati masih ditutup lakban, nampaknya YIMM juga melakukan sentuhan….menjadikannya terlihat lebih proposional tidak menjorok kebelakang. Sisi inilah yang dikeluhkan beberapa biker…menganggap JupiterZ lawas secara desain agak wagu. Yang terakhir….lampu sein. Yup, scotlite hitam yang ditempel pada sisi tersebut tetap tidak mampu menyembunyikan wujud aslinya yang makin sipit serta runcing. Itu semua belum termasuk teknologi yang dicangkokkan pada sikuda besi…

Kabarnya…new Gen akan dibekali engine yang lebih powerfull akibat dukungan dari beberapa hal seperti pengabut bahan bakar injeksi. Dengan menggunakan FI maka asupan bahar bakar semakin presisi dan sempurna karena diatur secara elektronis. Selain itu, YIMM diduga sudah mencangkokkan piston sistem tempa atau biasa disebut forged piston. Part ini dipercaya mampu membantu mesin bergasing secara lebih enteng akibat materialnya yang ringan namun kuat. Pintarnya, Yamaha disinyalir tetap menggunakan silinder konvensional (bukan diasil) supaya para pengoprek lebih leluasa melakukan bore-up sikuda besi. Sepertinya YIMM ingin tetap menobatkan JupiterZ series sebagai raja road race tanah air….

Sayang dari sisi perangkat ciet, YIMM tetap kekeh mempertahankan tipe drum bukan RDB seperti yang dilakukan kompetitor. Mungkin mereka menganggap tromol sudah cukup untuk menghentikan laju simoped. Last…kita tunggu saja tanggal mainnya untuk melihat secara dekat serta fitur apa saja yang dijejalkan pada bebek berkode Z1 ini. IWB yakin, dengan rupa fisik yang ditunjukkan…jika YIMM bisa menggenjot iklan plus sosialisasi kelebihan gen anyar bukan tidak mungkin sales akan terdongkrak naik. Yo wis, kita tunggu minggu kedua bulan Juli 2012 untuk detilnya. New JupiterZ1?? Gimana menurut sampeyan semua? Monggo berikan opininya…(Iwb)

sumber IWB